Saturday 25 November 2017

Apakah Bisnis Forex Itu Halal


Responda Itu lho, berinvestasi deposit Online. Tapi resikonya sangat besar. Kamu harus punya Kartu Kredit atau Paypal, atau sejenisnya. Kemudian daftar aja di situs-situs forex. Banyak kok, tinggal cari lewat SE. Mau masuk Forex emas gimana ya Ada ang tahu dimana saya bisa belajar forex emas di Bandung Perusahaan forex emas terbaik itu apa ya (Apakah master forex) Kalo mau belajar secara otodidak lewat internet situs yang terbaik apa ya Tq b4 Responda klo maen semacam forex dll. Harus bener2 udah jago dan ga nafsu. Harus belajar dulu sampe bosen dan selalu lucro pake yang demo dulu..klo engga seperti itu jangan maen yang beneran. Inget klo belom jago dan masih menggebu-gebu klo ingin coba yg beneran sebaiknya jangan depósito yg gede2..sayang duitnya bisa ilang semua. Ok klo mau belajar gue biasa pake fxclering. Recomendou ind. fxclearing ada forumnya di fb klo tanya2.kalo halal, apa buktinyaalasanny kalo haram, apa buktinyaalasanny Resposta tadi saya coba googling sebentar dan saya menemukan informasi disana bhw prdagangan forex tdk haram. Sebagai penjelasannya bs anda klik dsini: Disana dikupas scara detail dr sudut pandang agama islam. Disana dikupas scara detail dr sudut pandang agama islam. Tolong yang muçulmano. Apakah statmen seperti ini bisa dibenarkan Venanda berkata: Saya tak tahu apa itu Forex On Line Trading tapi mengacu pada kata trading menurut saya itu halal karena segala jual beli dihalalkan dalam islam yang menjadi penasaran saya. Sekarang ini marak jual beli manusia ,, masak seh segala jual beli dalam islam halal. Tolong diperjelas ,, karena saya kurang jelas dengan statmen seperti itu .. Lihat venanda saja berani minta maaf ,, dan ada hal yang perlu dibenahi ,, mbah-mbah anda tuh gak membantu tapi malah melecehkan orang lo. Hati2. Saya tidak akan biarkan agama saya melenceng dari kebenaran. Ajaran kebanaran yang diutamakan ,, bahasa yang tidak tepat bisa menyebabkan orang tersesat dan bisa terjadi legalisme dalam agama dan menjadi virus2 yang mematikan bagi setiap orang. Jadi saya hanya butuh kejelasan ,, tidak bermaksud ikut campur solteira. Resposta maaf saya lupa mencantumkan fiqh ini quotPada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannyaquot Kaidah Fiqh 6 Kalo itu masuk dalam haram Mau lihat dalilnyabanyak di hadits dan ilmu fiqh Apakah uang keuntungan hasil dari Forex on line trading itu halal atau haram. Trading Di Forex International adalah 100 Bebas Pajak dan Legal menurut hukum pemerintah maupun hukum agama Trading Forex atau Valas adalah BUKAN Judi, karena perdagangan Forex dapat dianalisa secara NYATA, desarmando itu Forex juga sama dengan perdagangan pada umumnya dan hanya berbeda di obyeknya saja (di Forex obyeknya Adalah mata uang, sedangkan di perdagangan umum obyeknya adalah barang atau jasa). Forex dapat berarti ibarat anda menukarkan uang di money changer dengan memanfaatkan selisih harga kurs jual belinya FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syari8217ah Nasional Majelis Ulama Indonésia não: 28DSN-MUIIII2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). MENIMBANG. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. Bahwa dalam 8216urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman MENGINGAT. 8220Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: 82208230Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba82308221 8220Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah Abu Abu Daikai al-Khudri. Rasulullah SAW bersabda, 8216Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) 8217 (HR. Al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 8220Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa8217i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 8216Ubadah bin Shamit, Nabi s. a.w bersabda: 8220 (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum. Sya8217ir dengan sya8217ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.8221 8220Hadis Nabi riwayat Muçulmanos, Tirmidzi, Nasa8217i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viram bersabda: 8220 (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba Kecuali (dilakukan) secara tunai.8221 8220Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa8217id al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama ( Nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas danak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 8220Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara8217 bin 8216Azib dan Zaid bin A rqam. Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 8220Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf. Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8221 MEMPERHATIKAN. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari8217ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. MEMUTUSKAN Dewan Syari8217ah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-jaga (simpanan). Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta AsingTransaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari de merupakan transaksi internasional. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 221524 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah). Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARI8217AH MAJELIS NASIONAL ULAMA INDONÉSIA 3 comentários: Salam kenal pakbu, Artikel di atas membahas sisi Barang yang diperjualbelikan. Sedangkan masih ada sisi lain yang harus disorot yaitu: - Praktik Riba, mencari keuntungan dari selisih harga - Sisi JUDI Saya punya artikel yang membahas perbedaan antara Jual Beli Wajar dengan Jual Beli Judi Serta: - Jual beli wajar yang berubah menjadi judi - Judi yang bisa Berubah menjadi sumbangan menyimpulkan bahwa ForexJUDI pada posisi FECHAR. Silahkan baca di: genghiskhunperbedaan-alur-judi-dengan-jual-beli-biasa Mohon koreksinya, guarnições Para o meu amigo genghis khun Saya telah membaca blog anda tapi saya tidak bisa membalas komentar untuk anda. Disini saya ingin bertanya kepada anda mengapa anda bilang ini adalah sisi judi..apa itu judi Sprti yg kita ketahui judi adalah suatu permainan yang bisa memberikan keuntungan dan kerugian hanya dengan cara menebak atau menerka. Sedangkan dalam perdagangan kontrak berjangka kalau anda hanya tebak-tebakkan ya silahkan nikmati kekalahan anda..pada sistemnya perdagangan berjangka mempunyai sistem analisis, dimana harga yang bergerak itu adalah harga yang bergulir dipasar dimana perubahannya dipengaruhi oleh keadaan ekonomi global..dan harga yang tertera disana Adalah harga yang válido dan akan menjadi harga global .. Kedua saya menyoroti perkataan anda tentang riba..saya bertanya pada anda .. dijaman ini anda mencari uang dari proses apaapakah troca emas dgn emas, atau sapi dengan sapidijaman sekarang ini uang adalah alat perdagangan..jadi perdagangan apapun itu pasti bertujuan untuk mendapatkan untung agar kita bisa membeli barang lainnya dengan harga yang berbeda..kalau anda merasa itu adalah praktek ilegal sebaiknya anda pulang kejama purbakala dimana anda hnya perlu melakukan trotera. Ketiga..diblog anda menyatakan bahwa perdagangan berjangka merupakan perdagangan tidak sah karena tidak berwujud dan Hanya angka yang tertera yang kita perjual belikan. Saya menyatakan kembali kepada ini adalah perdagangan futures. Atau perdagangan nilai kontrak suatu komoditi yang nilainya disepakati secara global. Berbeda dengan perdagangan fisik..jadi anda harus mengerti dulu akan pengertian dan penjabaran akan suatu hal. Sekian. Maaf saya baru memberikan komentar karena saya baru memahami tentang forex sekarang. Dan saya juga tidak bisa memberikan komentar kedenterin blog genghis khun .. Quente respeito Xian SESUATU YANG quotRAGUquot HUKUMNYA WAJIB DI TINGGALKAN APALAGI quotHARAMquot Perhatikan poin2 dibawah: 1. FOREX VALAS yang dilakukan secara langsung tanpa menundanya, maka hukumnya HALAL. 2. FOREX VALAS yang tertunda walau sedetik pontuação no mendapatkan keuntungan rugi, maka hukumnya HARAM. 3. FOREX VALAS yang tertunda walau sedetik pun dinilai sebagai RIBA dan RIBA hukumnya HARAM. Intinya bila kita menukar valas secara langsung tunai utk keperluan tertentu seperti ke Luar Negeri dll itu jelas HALAL. Tapi bila itu ditukar dan ditunda utk ditukar kembali meskipun ditunda cuma 1 detik..jelas RIBA. RIBA itu HARAM. Dalil dalil dalam teve jelas banyak pendukungnya karena comerciante de forex berjualan uang (alat jual beli) bukan barang. Orang yang mengatakan FOREX HALAL itu wajar saja karena biasanya yang bersangkutan sedang menggeluti forex. Kalo mau menghalalkan forex sah sah saja selama bukan dari Pandangan ISLAM. Kalo dalam ISLAM jelas RIBA alias HARAM. JUDI sebagian orang Untung tapi sebagian orang Rugi HALAL si A Untung dan si B Untung karena jual beli barang dan nyata apa yang per per jual belikan dan saling menguntungkan karena si A dapat uang dan e B dapat barang yang dibutuhkan. Dalam FOREX ada yang rugi dan ada yang untung dan itu PASTI dan Keuntungan seseorang itu sudah pasti berasal dari kerugian seseorang ... Hukum Bisnis Forex seperti itu dari jaman dulu. Di Hampir semua negara Islam Bisnis Forex sudah di haramkan. Masih berani mengatakan Bisnis FOREX itu HALAL.

No comments:

Post a Comment